Sabtu, 25 Juli 2026

Peraturan Perundang Undangan Teknologi dan Informasi

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Aspek Hukum dan Etika Berdigital di Indonesia

Nama Guru: Abdul Muhid
Mata Pelajaran: Informatika
Kelas / Fase: XI (Fase F) / MA Alfatich
Mengapa Perlu Regulasi Siber?
Perkembangan teknologi sebagai pisau bermata dua
💡 Definisi Cyber Law: Aspek hukum yang mengatur setiap aktivitas orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet di dunia maya.
⚠️ Sisi Negatif / Risiko

Banjir informasi, maraknya hoaks, penipuan online, kebocoran data pribadi, hingga kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

🛡️ Peran Hukum & Etika

Sebagai instrumen perlindungan, batasan norma, serta wujud akhlakul karimah dalam bermuamalah secara digital di Indonesia.

Peta Konsep Regulasi IT di Indonesia
Tiga pilar utama hukum teknologi informasi
📜 UU ITE

No. 19 Tahun 2016

  • Konten Ilegal
  • Transaksi Elektronik
  • Keamanan Siber
🔒 UU PDP

No. 27 Tahun 2022

  • Hak Pemilik Data
  • Kewajiban Pengelola
  • Sanksi Kebocoran Data
⚖️ HKI & Lisensi

Hak Cipta Digital

  • Perlindungan Software
  • Open Source vs Proprietary
  • Anti Pembajakan
Undang-Undang ITE (UU No. 19/2016)
Larangan utama dan batasan dalam aktivitas digital
🚫 Perbuatan yang Dilarang
  • Konten Ilegal: Asusila, perjudian, pencemaran nama baik (Pasal 27).
  • Hoax & SARA: Menyebarkan berita bohong dan kebencian antargolongan (Pasal 28).
  • Illegal Access: Meretas sistem elektronik tanpa izin (Pasal 30).
  • Intersepsi: Penyadapan informasi ilegal (Pasal 31).
📌 Contoh Kasus Nyata

Mengambil foto KTP orang lain lalu mengunggahnya ke media sosial disertai narasi penghinaan dapat dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.

Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
Data pribadi adalah aset berharga (the new oil) di era modern
📊 Klasifikasi Data Pribadi
  • Data Umum: Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, alamat.
  • Data Spesifik: Data kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, data anak, dan keuangan.
⚖️ Hak & Tanggung Jawab
  • Right to be Forgotten: Hak pemilik menghapus datanya yang sudah tidak relevan.
  • Kewajiban Pengelola: Wajib menjaga keamanan sistem dan melapor jika terjadi kebocoran data dalam 3x24 jam.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Etika
Menghargai karya digital dan menghindari pembajakan
💻 Lisensi Perangkat Lunak
  • Hak Cipta: Melindungi ekspresi ide, termasuk kode program (software) dan karya digital.
  • Proprietary: Software berbayar dengan lisensi ketat.
  • Open Source: Kode sumber terbuka dan bebas dimodifikasi (contoh: Linux, LibreOffice).
⚠️ Bahaya Software Bajakan

Menggunakan software "crack" atau bajakan melanggar hukum Hak Cipta, merugikan pencipta secara ekonomi, serta sangat berisiko terinfeksi malware dan pencurian data.

Terima Kasih 🙏

Jadilah warga digital yang cerdas, taat hukum, dan beretika tinggi dalam memanfaatkan teknologi!

"Saring sebelum Sharing,
Patuhi Hukum, Jaga Etika Digital!"
Abdul Muhid | Informatika MA Alfatich[cite: 5]
Slide 1 dari 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar