PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Aspek Hukum dan Etika Berdigital di Indonesia
Banjir informasi, maraknya hoaks, penipuan online, kebocoran data pribadi, hingga kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Sebagai instrumen perlindungan, batasan norma, serta wujud akhlakul karimah dalam bermuamalah secara digital di Indonesia.
No. 19 Tahun 2016
- Konten Ilegal
- Transaksi Elektronik
- Keamanan Siber
No. 27 Tahun 2022
- Hak Pemilik Data
- Kewajiban Pengelola
- Sanksi Kebocoran Data
Hak Cipta Digital
- Perlindungan Software
- Open Source vs Proprietary
- Anti Pembajakan
- Konten Ilegal: Asusila, perjudian, pencemaran nama baik (Pasal 27).
- Hoax & SARA: Menyebarkan berita bohong dan kebencian antargolongan (Pasal 28).
- Illegal Access: Meretas sistem elektronik tanpa izin (Pasal 30).
- Intersepsi: Penyadapan informasi ilegal (Pasal 31).
Mengambil foto KTP orang lain lalu mengunggahnya ke media sosial disertai narasi penghinaan dapat dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
- Data Umum: Nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, alamat.
- Data Spesifik: Data kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, data anak, dan keuangan.
- Right to be Forgotten: Hak pemilik menghapus datanya yang sudah tidak relevan.
- Kewajiban Pengelola: Wajib menjaga keamanan sistem dan melapor jika terjadi kebocoran data dalam 3x24 jam.
- Hak Cipta: Melindungi ekspresi ide, termasuk kode program (software) dan karya digital.
- Proprietary: Software berbayar dengan lisensi ketat.
- Open Source: Kode sumber terbuka dan bebas dimodifikasi (contoh: Linux, LibreOffice).
Menggunakan software "crack" atau bajakan melanggar hukum Hak Cipta, merugikan pencipta secara ekonomi, serta sangat berisiko terinfeksi malware dan pencurian data.
Jadilah warga digital yang cerdas, taat hukum, dan beretika tinggi dalam memanfaatkan teknologi!
Patuhi Hukum, Jaga Etika Digital!"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar